PSBB Diperpanjang, Mal dan Pesantren di Kabupaten Tangerang Akan Dibuka

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Tangerang Raya diperpanjang hingga 12 Juli 2020. Berdasarkan keputusan Gubernur Banten, perpanjangan PSBB itu berlaku di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebut, penerapan PSBB ini tak ada bedanya dengan masa sebelumnya.
Meski begitu, ia menegaskan ada sejumlah kelonggaran. Salah satu di antaranya adalah Pemkab Tangerang telah memberikan izin dibukanya kembali aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal.
"Tapi hanya sampai jam 18.00 WIB dan harus menerapkan standar protokol kesehatan, seperti pengurangan kapasitas, cek suhu, penggunaan masker hingga jaga jarak," kata Ahmed Minggu, (28/6).
Selain itu, Pemkab Tangerang juga tengah mempersiapkan agar pesantren bisa dibuka kembali. Akan tetapi dengan syarat harus ada rapid test.
"Kalau aktivitas lainnya yang tengah kita persiapkan itu pesantren, tapi nantinya saat dilonggarkan, akan kita bantu dengan rapid test. Sementara untuk sekolah belum kita buka," ujarnya.
Sebelumnya, masa PSBB di Tangerang Raya berakhir pada Minggu (28/6). Perpanjangan PSBB dilakukan karena kesadaran warga untuk menerapkan standar protokol kesehatan masih rendah.
Untuk itu, pemerintah memutuskan perpanjangan PSBB untuk menekan penularan COVID-19, tegas Ahmed.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
