PSBB Jakarta Berlaku 10-23 April 2020, Bisa Diperpanjang 14 Hari

10 April 2020 0:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusannya itu, PSBB akan mulai diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4). Masa berlakunya selama 14 hari hingga 23 April 2020 pukul 24.00 WIB.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," bunyi Keputusan Gubernur yang diteken Anies pada Kamis, 9 April 2020 itu.
Pemberlakuan PSBB itu dapat diperpanjang selama 14 hari. Namun harus berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Selain meneken Kepgub, Anies Baswedan juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Isinya, mengatur soal pelaksanaan teknis PSBB di Jakarta.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT