Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) ketat jilid II hingga 11 Oktober mendatang. Dengan perpanjangan ini, layanan TransJakarta masih menerapkan waktu operasional yang sama dengan masa PSBB sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan telah diumumkannya perpanjangan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020, layanan TransJakarta mulai Senin (28/9) tidak mengalami perubahan, dan tetap beroperasi mulai pukul 05.00 WIB-19.00 WIB," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, dalam keterangannya, Senin (28/9).
Budi menjelaskan, waktu operasional selama PSBB perpanjangan ini tetap mengikuti pola seperti di minggu kedua PSBB Jakarta jilid II pada Senin (21/9) kemarin.
Ia juga berpesan kepada warga Jakarta tetap tidak bepergian keluar rumah jika tak ada kepentingan mendesak. Sekalipun PT TransJakarta tak memberlakukan perubahan jam operasional dalam layanannya.
"Jika memang harus bepergian keluar rumah menggunakan layanan TransJakarta, pastikan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) serta patuhi arahan dari petugas kami," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi pengguna TransJakarta yang ingin melihat rute layanan dapat mengikutinya di kanal media sosial, baik di Instagram dan Twitter resmi milik PT TransJakarta.
PSBB Jakarta diperpanjang selama dua pekan ke depan karena pertumbuhan kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi. Termasuk potensi kenaikan kasus jika pelonggaran PSBB dilakukan.
Hingga Minggu (28/9), jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta mencapai 71.370 orang. Dengan rincian, 56.413 pasien telah dinyatakan sembuh, kematian mencapai 1.692 jiwa, dan kasus aktif sebanyak 13.265 orang.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona