PSBB Jakarta Ditetapkan atas Rekomendasi Gugus Tugas, Bukan Anies

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta setelah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4 kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu merespons itu dengan menetapkan sejumlah aturan di DKI Jakarta.
Namun, PSBB untuk DKI Jakarta sebetulnya bukan ditetapkan atas usulan Gubernur DKI Jakarta. Tapi karena ada usulan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Permenkes 9/2020, PSBB dapat diusulkan oleh gubernur, wali kota, bupati, atau oleh Gugus Tugas untuk suatu kabupaten/kota/provinsi tertentu.
Berikut penjelasannya disusun sesuai kronologi:
1 April 2020
Anies Baswedan mengajukan penetapan PSBB untuk DKI Jakarta kepada Menkes Terawan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang PSBB yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret.
4 April 2020
Terawan menerbitkan Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, yang isinya menjelaskan syarat-syarat kepala daerah atau gugus tugas mengajukan PSBB. Permenkes diteken 3 April, namun dirilis 4 April.
5 April 2020
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ternyata juga mengirimkan surat kepada Terawan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 yang isinya mengusulkan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Dengan begitu PSBB DKI Jakarta diusulkan oleh Anies Baswedan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Di hari yang sama, Terawan menyurati Anies agar melengkapi syarat-syarat pengajuan PSBB sebagaimana diatur Permenkes. Surat Anies sebelumnya memang tak mengurai data yang menjadi syarat-syarat PSBB karena diajukan sebelum Permenkes terbit.
6 April 2020
Terawan bersama Gugus Tugas, Kemenkes, Kemenhub, dan lainnya rapat membahas usulan penetapan PSBB DKI Jakarta yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Gugus Tugas.
7 April 2020
Terawan resmi menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta lewat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta.
Padahal, saat keluar keputusan tersebut, Anies belum membalas surat Terawan yang minta agar melengkapi syarat-syarat PSBB. Dengan begitu, keputusan PSBB terbit bukan atas surat Anies.
Dalam Keputusan Menkes, ada dua pertimbangan Terawan menetapkan PSBB di DKI Jakarta:
(a) data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah DKI Jakarta
(b) hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4), tak membantah penetapan PSBB atas usulan Gugus Tugas.
"Itu bukan pertimbangan Kemenkes, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama, pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim," beber Busroni.
Lalu bagaimana dengan surat balasan Anies yang belum dikirim tapi sudah ada PSBB?
"Kan administrasi tetap jalan. Nah, kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan," kata Busroni.
