Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
PSBB Ketat Jakarta Tekan Pertambahan Kasus Corona Aktif dari 49% Jadi 12%
24 September 2020 17:11 WIB
ADVERTISEMENT
Jakarta masih harus menjalani kegiatan dalam status PSBB ketat sampai 10 Oktober 2020. Keputusan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah rapat dengan Menko Marves Luhut Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
"Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Meski sudah menunjukkan tren positif, Anies tak mau gegabah. Butuh waktu lebih panjang untuk tetap berada di rumah sehingga penularan virus corona bisa terus ditekan.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," tambah Anies.
Untuk diketahui, jumlah kasus positif bertambah sedikit lebih banyak dari sebelumnya, seiring dengan peningkatan jumlah tes. Namun, jumlah kasus sembuh juga meningkat pesat.
ADVERTISEMENT
"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan. Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 %,” imbuhnya.
PSBB Ketat Hingga 10 Oktober
Anies memperpanjang PSBB ketat hingga 10 Oktober 2020. Hal ini dilakukan untuk semakin menekan penularan corona yang kini sudah menunjukkan tanda penurunan.
Keputusan ini juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang berisi perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.