PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 20 Januari

24 Desember 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4).  Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Bodebek (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor) diperpanjang hingga 20 Januari 2021. Perpanjangan PSBB Proporsional di Bodebek itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.860-hukham/tentang Perpanjangan Kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek yang diterbitkan 23 Desember 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris kemudian menerbitkan juga Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakukan PSBB Secara Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan PSBB Kota Depok mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021,” ujar Idris, Kamis (24/12).
Mohammad Idris mengungkapkan, Pemkot Depok juga membuat SK perpanjangan masa pembatasan aktivitas ekonomi untuk kelima kalinya.
“Kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Idris.
Idris menuturkan, PSBB Proposional juga membatasi aktivitas masyarakat untuk mencegah terjadinya potensi masyarakat berkumpul. Aktivitas masyarakat diberlakukan pembatasan hingga pukul 22.00 WIB, keputusan tersebut berlaku selama 14 hari .
“Diberlakukan mulai 16 Desember hingga 29 Desember 2020. Upaya yang dilakukan Pemkot Depok untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kota Depok,” tutup Idris.