PSBB Transisi di DKI: Nobar Drive-in Diizinkan, ini Aturannya

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wisatawan mengamati koleksi Museum Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan mengamati koleksi Museum Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI kembali melonggarkan beberapa sektor wisata di masa PSBB transisi. Salah satunya nonton bareng (nobar) di ruang terbuka.

Selama masa perpanjangan PSBB transisi, kegiatan nobar di ruang terbuka diizinkan. Namun dengan catatan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Dilihat dari Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020, salah satunya diatur, penonton hanya boleh keluar kendaraan jika diizinkan oleh penyelenggara. Jika memang disediakan tempat terbuka minimal 2x2 meter untuk setiap grup.

Suasana saat pendukung klub sepakbolav Sparta Praha dan Viktoria Plzen Czech Fortuna melakukan nobar secara drive-in di Praha, Ceko. Foto: REUTERS/David W Cerny

"Penonton dapat keluar dari area kendaraan atas izin penyelenggara yang minimum menyediakan area minum 2x5 m. Apabila penyelenggara menyediakan area terbuka untuk pengunjung, luas area minimal 2x2 meter untuk setiap grup," dikutip SK Disparekraf DKI, Rabu (8/7).

embed from external kumparan

Setiap grup dihitung setiap 1 mobil dengan maksimal 4 orang. Masing-masing mobil harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Dalam aturannya, pihak penyelenggara juga perlu mengatur kapan kendaraan harus dimatikan dan boleh dinyalakan. Pihak penyelenggara juga harus memastikan tak ada tindakan asusila dari skema ini.

Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020. Foto: Dok. Istimewa
Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020. Foto: Dok. Istimewa
Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020. Foto: Dok. Istimewa