PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta masih belum diberlakukan usai Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB transisi.

"Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap masih belum diberlakukan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (23/11).

instagram embed

Meski ganjil genap belum diberlakukan, tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta masih beroperasi.

Sebelumnya, Anies memutuskan tetap melanjutkan PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Hal ini karena penyebaran corona di Jakarta masih tinggi.

"Dengan mempertimbangkan kondisi terkini, diputuskan untuk melanjutkan PSBB transisi sampai 6 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (22/11).

embed from external kumparan