Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Transisi. Perpanjangan bakal kembali dilakukan jika tren kasus corona di Jakarta tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi sebagaimana diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19 Provinsi," dikutip Kepgub 1295 Tahun 2020, Senin (4/12).
"Menetapkan perpanjangan menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 18 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021," lanjutnya.
Namun jika ternyata terjadi peningkatan kasus di Jakarta, Anies akan kembali menarik rem darurat dengan memperketat PSBB.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan Satgas COVID-19 Provinsi, maka perpanjangan PSBB dapat dihentikan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan hingga 18 persen. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus. Dua pekan sebelumnya, pada 20 Desember, kasus di Jakarta yakni 13.066 kasus.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Kepala Dinkes, Widyastuti, Minggu (3/1).