PSHK UII Ingatkan Prabowo Patuh Mandat Konstitusi Soal Isu Sistem Pilkada Diubah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto, Kamis (12/12/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto, Kamis (12/12/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Terkait Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan perubahan sistem pilkada lewat pemilihan langsung dikembalikan pemilihan oleh DPRD seperti era Orde Baru (Orba), Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengingatkan Prabowo agar tetap patuh mandat konstitusi.

"Secara yuridis, wacana pilkada melalui DPRD, setidaknya menafikan 2 mandat konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 55/2019," kata Peneliti PSHK FH UII M Addi Fauzani, dalam pernyataannya, Senin (16/12).

Addi menjelaskan mandat Konstitusi tidak lagi membedakan rezim asas dan prosedur pelaksanaan pilkada dan pemilihan umum atau pemilu.

Presiden Prabowo Subianto, Kamis (12/12/2024). Foto: Golkar

"Hal tersebut berarti bahwa asas Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil) sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, juga harus diterapkan di dalam asas dan prosedur pelaksanaan Pilkada," katanya.

"Mandat Konstitusi untuk Pembentuk Undang-Undang tidak acap-kali mengubah model pemilu atau pilkada yang diselenggarakan secara langsung dan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaannya," katanya.

Lanjut Addi, secara filosofis, wacana pilkada langsung diubah menjadi lewat DPRD telah benar-benar mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Secara sosiologis, wacana Pilkada melalui DPRD yang didasarkan pada alasan efisiensi prosedur maupun anggaran merupakan alasan yang sangat lemah. Hal ini mengingat baik Pilkada secara langsung maupun lewat DPRD sama-sama rentan akan money politics. Narasi akan mahalnya Pilkada langsung justru terkesan menyalahkan rakyat. Padahal biaya mahal lahir karena politisi menggunakan cara-cara instan dengan uang untuk mendulang suara," katanya.

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat (20/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara, secara historis, usulan pilkada oleh DPRD ini beberapa kali coba disahkan. Namun terakhir dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY tahun 2014 silam.

"Hal ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya pembajakan demokrasi dan kedaulatan rakyat oleh elite akan selalu berakhir dengan kegagalan," katanya.

PSHK FH UII menyampaikan pernyataan dan rekomendasi sebagai berikut:

  • Pembentuk Undang-Undang yakni Presiden Prabowo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap patuh pada mandat konstitusional bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur;

  • Kepada Partai Politik untuk tidak mendukung wacana Pilkada melalui DPRD karena akan mengukuhkan kemunduran demokrasi dan menjadikan Partai Politik sebagai pembajak demokrasi;

  • Kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat.