PSHK UII Sayangkan Fasilitas Hotel untuk Isoman Anggota DPR: Ciderai Sila ke-5

28 Juli 2021 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi karantina COVID-19 Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karantina COVID-19 Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan surat bernomor SJ/09596/SetjenDPRRI/DA/07/2021 perihal fasilitas isolasi mandiri (isoman) untuk anggota dewan yang terpapar COVID-19. Hotel yang akan digunakan sebagai tempat isoman para anggota DPR adalah Hotel Oasis dan Hotel Ibis.
ADVERTISEMENT
Menyikapi langkah DPR ini, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan catatan.
Peneliti PSHK Muhammad Addi Fauzani menilai bahwa kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19 tidak adil.
"Tidak adil dan tidak proporsional bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia' apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh negara kepada rakyat yang sangat terbatas," kata Addi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).
Menurutnya, sudah semestinya warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam penerapan kebijakan pengendalian corona ini. Oleh karenanya anggota DPR tidak semestinya diistimewakan dalam penanganan pandemi ini lebih dari perlakuan negara pada rakyat.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain justru negara ditengarai menghindari pemberlakuan penanganan COVID-19 menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang di dalamnya padahal hanya menjamin pemberian pangan oleh negara kepada rakyat, tetapi negara tidak mampu," ucapnya.
Segala kebijakan yang keluar tak hanya legislatif tetapi juga eksekutif seyogyanya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan secara nasional.
Sementara kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah seperti hotel berbintang pada wakil rakyat mengabaikan keadaan darurat tersebut. Seperti yang ditetapkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020.
"Secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh Negara selama ini dalam menangani COVID-19 yakni Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," katanya.
ADVERTISEMENT
PSHK UII mengingatkan bahwa DPR adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Sudah semestinya rasa empati kepada rakyat yang dikedepankan. Serta tidak memikirkan diri sendiri.
"Pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat. Terlebih, berdasarkan data tanggal 27 Juli 2021, kasus di Indonesia masih sangat tinggi," tegasnya.
Selanjutnya secara hukum, dibanding anggaran digunakan untuk fasilitas hotel, lebih baik dipergunakan untuk kepentingan penanganan COVID-19 pada rakyat yang terdampak langsung.
"Gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19," ujarnya.
Kondisi yang dialami para anggota dewan ini jauh lebih baik dibanding rakyat yang harus kehilangan pendapatan selama pandemi. Menurutnya tidak ada urgensi kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah kepada anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Terhadap beberapa catatan tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merekomendasikan 3 hal: