Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PSI Laporkan Pihak yang Ubah Foto Grace Natalie Guna Melawan Hoaks
14 November 2018 19:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
PSI menegaskan pelaporan terhadap sejumlah akun media sosial terkait penyebaran hasil editan foto syur Ketua Umum PSI Grace Natalie bukan karena mereka takut kehilangan suara saat pemilu nanti. Mereka menegaskan ini merupakan komitmen PSI untuk memberantas hoaks.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan persoalan elektotal. Elektoral kami serahkan ke publik, yang pasti bahwa saya ini sebetulnya mendapatkan akun-akun itu ada yang kemudian menyampaikan. Kan kita punya komitmen kepada pengguna media sosial agar bijak. Kita sepakat tidak setuju dengan hoaks, hate speech dan sebagainya," kata kuasa hukum Grace Natalie, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).
Muannas menegaskan, enam akun yang mereka laporkan itu akan dikenakan dengan Undang-undang ITE dan Undang-undang mengenai tindak pidana Pencemaran Nama Baik.
"Jelas merupakan sebuah konotasi yang kemudian selain bertentangan dengab UU ITE, itu kan masalah asusila dan UU Pornografi. Makanya nanti kita laporkan Pasal 27 tentang pencemaran nama baik kemudian hate speech, ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu yang dimaksud dalam hal ini adalah PSI," ucap Muannas.
ADVERTISEMENT
Muannas juga menyesalkan kasus penyebaran hoaks ini. Sebab Grace sudah sering dijadikan target hoaks oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Yang paling penting ini adalah kesekian kalinya PSI diserang dalam posisi Ketua Umum Sis Grace Natalie, sebelumnya pernah ada akun hoaks yang menyebarkan perselingkuhan dengan Pak Ahok," ujar Muannnas.
Lebih lanjut, Muannas meminta agar polisi dapat segera mengusut kasus ini. Ia khawatir jika polisi tidak melakukan pengusutan, hoaks ini akan menjadi semakin viral.
"Kalau kemudian kebohongan didiamkan tanpa ada proses hukum kan lama-lama akan jadi kebenaran. Kalau kami masih menemukan penyebaran di akun-akun media sosial, kami akan terus melakukan pelaporan terhadap akun-akun itu," tegas Muannas.
ADVERTISEMENT