PSI Menggugat ke MK, Minta Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK, Senin (3/4/2023). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK, Senin (3/4/2023). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin gugatannya ialah terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Para Penggugat ialah:

  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I)

  • Anthony Winza Probowo (Pemohon II/Anggota DPRD DKI dari PSI)

  • Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III/Wasekjen DPP PSI))

  • Dedek Prayudi (Pemohon IV/politikus PSI)

  • Mikhail Gorbachev (Pemohon V/politikus PSI)

Ketentuan yang digugat oleh PSI itu ialah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Melalui Francine Widjojo selaku kuasa hukum, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.

Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga norma soal batas minimal usia 40 tahun menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” papar Francine sebagaimana dikutip dari situs MK, Jumat (5/5).

Francine Widjojo selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonannya pada sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK, Senin (3/4/2023). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Berikut petitum para Pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 […] bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 35 tahun”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Majelis Sidang Panel yang memeriksa perkara ini terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Sidang sudah beberapa kali digelar. Terakhir, pada 3 Mei 2022 dengan agenda Perbaikan Permohonan untuk yang kedua kalinya.

"Nanti kita semua akan didiskusikan apakah permohonan ini akan diputus tanpa pleno atau akan dibawa ke pleno dulu sebelum diputus," kata Saldi Isra dikutip dari rekaman sidang di YouTube MK.

"Anda diharapkan bersabar menunggu kabar selanjutnya dari kepaniteraan Mahkamah," sambungnya.