Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PSI Jakarta Michael Sianipar menyampaikan informasi terbaru soal gugatan di PTUN yang dilayangkan eks kader, Viani Limardi. Saat ini, hakim menolak gugatan itu lewat putusan sela.
ADVERTISEMENT
“Iya sudah ada putusan selanya, ditolak oleh pengadilan,” kata Michael saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Sebelumnya, Viani Limardi menuntut PSI memecatnya secara sepihak.
Dalam situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, Viani menggugat mantan partainya pada Oktober lalu. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Ps dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Menurut Michael, hakim memutuskan untuk membacakan putusan sela karena menganggap harusnya putusan ini masuk ke mahkamah partai.
“Karena kekuasaan absolut itu ada di mahkamah partai,” jelas Michael.
“Dan sis Viani ini bahkan tidak mengajukan apa pun ke mahkamah partai pada saat diberhentikan,” lanjutnya.
Meskipun Michael menyebut surat putusan sela sudah dibacakan pagi tadi, Senin (4/4), hingga saat ini dokumen resmi belum juga diterbitkan di situs Pengadilan Negeri Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Viani Limardi menuntut DPP PSI, Dewan Pembina PSI, dan DPW PSI DKI Jakarta karena telah memberikan surat peringatan yang berujung pemecatan secara sepihak kepada dirinya.
Meskipun sudah tidak lagi berstatus sebagai kader PSI, ia masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.