Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Fraksi PSI DPRD DKI menyayangkan adanya rekomendasi yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar di medsos.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian mengatakan rancangan anggaran yang diunggah William merupakan sebuah kenyataan yang harus diketahui masyarakat. Sehingga ia sangat menyayangkan rekomendasi yang dikeluarkan BK DPRD DKI.
"Menanggapi rekomendasi teguran lisan atas perbuatan Twitter lem Aibon, hal tersebut sangat saya sayangkan. Saya sangat menyesalkan rekomendasi itu. Apa yang dilakukan Wiliam bukan kebohongan," kata Justin di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
"Yang disampaikan William bukan materi info publik yang mestinya bersifat tertutup karena enggak ada regulasinya. Sudah sepantasnya William dibebaskan dari segala bentuk tuduhan," tambahnya.
Menurutnya, informasi KUA-PPAS tak termasuk dalam informasi publik yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, ia menegaskan tak terdapat aturan yang dilanggar William.
ADVERTISEMENT
"Sehingga secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, dan atas suatu pelanggaran tidak dapat justifikasi dengan interpertasi secara analogis," jelasnya.
Selain itu, Justin menyebut pihaknya merasa khawatir rekomendasi itu dapat mempersempit ruang gerak anggota dewan untuk mengawal kebijakan Pemprov.
"Kita juga khawatir keputusan akan mempersempit ruang gerak anggota dewan untuk memberi transparasi ke masyarakat. Keterbukaan merupakan bagian pendidikan politik bagi masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi PSI August Hamonangan mengatakan pihaknya menanti Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BK. Ia menuturkan keterbukaan informasi yang diberikan dewan tak harus tergantung dengan komisi yang ditugasi.
"BK hanya memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD. Nanti putusan ada di tangan Ketua DPRD. (Unggahan) William jangan dilihat dari komisinya. Dia membuka ruang bahwa anggota DPRD bisa dipercaya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, William dinyatakan melanggar keputusan dewan no 34 tahun 2006 pasal 13 ayat 2 tentang anggota dewan wajib bersikap, kritis, adil, profesional, dan proporsional dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif. Sebab, unggahan William dianggap tak sesuai dengan bidang yang ditugaskan.
William merupakan anggota DPRD Komisi A. Sedangkan rancangan anggaran pendidikan yang sempat viral karena adanya anggaran lem Aibon 82,8 miliar merupakan bidang Komisi E.