PSI soal Kaesang Urus Surat Maju Pilkada: Inisiatif Staf, Sudah Dihentikan

24 Agustus 2024 15:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengembalikan kok saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengembalikan kok saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PSI Raja Juli Antoni memberikan penjelasan soal Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang diam-diam telah mengajukan sejumlah surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Anak bungsu Presiden Jokowi ini mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Surat ini dibutuhkan sebagai syarat untuk maju Pilkada Serentak 2024. Kaesang sebelumnya sudah dideklarasikan akan maju di Pilgub Jateng 2024 mendampingi Ahmad Luthfi. Namun batal karena belum cukup umur.
Raja Juli mengatakan, pengajuan surat keterangan itu merupakan inisiatif dari staf PSI.
"Sebagai Sekjen partai, saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
ADVERTISEMENT
Wamen ATR/BPN ini menjelaskan, sebelum keberangkatan Kaesang ke Amerika Serikat dalam rangka mengantarkan istrinya Erina Sofia Gudono kuliah, muncul aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus.
Aspirasi itu yakni mendorong Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
"Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," ucap Raja Juli.
Raja Juli Antoni di Gedung DPR. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Namun, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menegaskan aturan Pilkada terkait batas usia.
Syarat usia yang sebelumnya mengikuti putusan Mahkamah Agung, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dihitung saat pelantikan. Namun kemudian ditegaskan oleh MK bahwa perhitungan minimal 30 tahun itu saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Raja Juli mengatakan, setelah ada putusan MK, staf di PSI tidak melanjutkan pengurusan surat keterangan Kaesang buat maju Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," kata Raja Juli.