PSI Soroti Bawaslu: Tajam ke Gibran, Tumpul ke yang Lain

14 Januari 2024 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Gibran memulai kampanye dengan bersilaturahmi dengan raja-raja dan latupati se-Maluku di Ballroom Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku, Senin (8/1).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran memulai kampanye dengan bersilaturahmi dengan raja-raja dan latupati se-Maluku di Ballroom Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku, Senin (8/1). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PSI menyoroti langkah Bawaslu Maluku yang mendalami pertemuan 30 raja/kepala desa dengan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. PSI bahkan menyebut Bawaslu punya sentimen tersendiri pada Gibran.
ADVERTISEMENT
"Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu. Tapi agak terasa memang, Bawaslu ini apa, tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain ya," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Ambarrukmo Plaza, Kabupaten Sleman, Minggu (14/1).
Sekjen PSI Raja Juli Antoni ditemui di Sleman, Minggu (14/1/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Raja Juli mencontohkan tajamnya Bawaslu ke Gibran misalnya adalah soal bagi-bagi susu gratis. Dalam kasus ini, Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi Gibran melanggar aturan non-pemilu karena melaksanakan kegiatan terindikasi politik CFD--yang aturannya dilarang dipakai untuk kegiatan politik.
"Saya khawatir malah kita sering disuruh bilang intervensi, mungkin ada partai tertentu yang suruh intervensi Bawaslu," katanya.
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka bertemu para raja se-Maluku, Senin (8/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan 30 orang raja/kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Mereka melakukan pertemuan dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Ambon pada Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, menjelaskan ada pengkategorian raja di Maluku yang posisinya sebagai pemimpin adat, tapi bukan kepala pemerintahan. Kemudian ada juga raja yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan atau yang biasa disebut kepala desa.
"Tadi ada pertanyaan bagaimana dengan raja-raja? Di Maluku ada beberapa kategori raja. Ada raja yang sifatnya ada kepemimpinan teritorial adat, ada raja di wilayah tertentu yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan," kata Stevin, Sabtu (13/1).
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka bertemu para raja se-Maluku, Senin (8/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Oleh karena itu, Bawaslu Maluku belum bisa memberikan kesimpulan soal ada tidaknya pelanggaran pemilu. Sebab sejauh ini, pihaknya masih mengkaji apakah peserta itu merupakan raja yang juga kepala desa atau bukan.
"Maka dari itu kami Bawaslu belum berikan kesimpulan terkait dengan pertanyaan ini, kami akan melakukan kajian, apakah peserta tadi ada yang kepala desa atau tidak, kami akan melakukan kajian terhadap itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT