Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Penentuan ambang batas pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 masih menjadi bahasan antara DPR dan pemerintah. Fraksi dengan perolehan kursi besar mengusulkan ambang batas tetap atau justru dinaikkan.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, partai dengan perolehan kursi kecil di DPR ngotot agar ambang batas pileg dan pilpres 0 persen. Partai yang baru saja lolos verifikasi pemilu Partai Solidaritas Indonesia menegaskan menolak ambang batas pemilu presiden (presidential threshold).
Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan pemberlakukan ambang batas pemilu presiden hanya akan memperkuat struktur politik yang oligarkis. "Kenyataanya sejumlah kekuatan politk enggan membuka kesempatan seluas-luasnya," kata Grace Natalie melalui keterangan resmi yang diterima kumparan di Jakarta, Sabtu (21/1).
Grace menilai salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang menetapkan syarat partai atau gabungan partai harus memperoleh suara minimal 20 persen dari kursi di DPR atau 25 persen dari total suara nasional merupakan sebuah sebuah manifestasi kekuatan politik tertentu.
ADVERTISEMENT
"Ini hanya akan menghalangi hak publik untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik," katanya.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri akan muncul kandidat-kandidat baru dalam pesta politik 2019. Masyarakat akan punya banyak pilihan dengan munculnya calon pemimpin seperti Tri Rismaharini, Ganjar Pranowo, Azwar Anas. Aturan ini, kata dia, hanya akan membatasi kesempatan publik untuk mendapatkan pilihan politik yang bermutu.
Selain itu, hasil pemilu pada 2014, kata Grace, tidak relevan untuk dijadikan dasar menghitung gambaran aspirasi masyarakat pada tahun 2019. Menurut dia, selama jangka waktu lima tahun sudah banyak dinamika politik yang terjadi. Misalnya penurunan konstituen partai besar dan pendukung partai kecil justru meningkat.
PSI menjadi satu-satunya partai yang lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM. PSI berhak ikut pemilu 2019 nanti. Partai ini berhasil memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah yaitu kepengurusan wajib di 34 provinsi, minimal 386 kabupaten/kota atau 75 persen dari 514 kabupaten/kota. Syarati lain yaitu kepengurusan sebanyak minimal 2.610 dari 5.210 kecamatan (50 persen kecamatan yang berada di 75 persen kabupaten/kota).
ADVERTISEMENT