PSK di Thailand Minta UU Larangan Prostitusi Dihapus

22 September 2020 18:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK di Thailand. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK di Thailand. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
PSK di Thailand mengeluarkan petisi penghapusan kriminalisasi prostitusi. Mereka mendesak segala bentuk pelanggaran terkait prostitusi dihapuskan.
ADVERTISEMENT
Petisi itu diluncurkan oleh yayasan advokasi dan pendukung PSK, Empower. Mereka berharap petisi itu dapat ditandatangani 10 ribu orang.
Jika target tercapai, petisi akan diserahkan ke parlemen. Empower menginginkan parlemen membahas mempertimbangkan untuk mengubah UU yang mengatur pelanggaran terhadap prostitusi di Thailand.
Ilustrasi PSK di Thailand. Foto: Shutter Stock
"Hukuman dijatuhkan kepada PSK yang 80 persen adalah ibu dan pencari nafkah untuk seluruh keluarga," ucap perwakilan Empower Mai Junta seperti dikutip dari Reuters.
"Itu dapat mengubah kami menjadi pelaku kriminal," sambung dia.
Sampai Sabtu (19/9) petisi sudah diteken oleh lebih dari 1.000 orang.
Ilustrasi PSK di Thailand. Foto: Jimin Lai/AFP
Thailand adalah negara mayoritas penganut Buddha dan sangat konservatif. Tapi, Thailand juga rumah bagi industri seks di kawasan Asia Tenggara.
Pada tahun 1960, Thailand menetapkan prostitusi merupakan tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu, PSK sama sekali tidak terlindungi dan bahkan hidup miskin.
ADVERTISEMENT
Terkait petisi itu, Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia mengklaim, UU prostitusi dalam proses amandemen. Tapi, mereka tidak memberikan penjelasan detail.
"Kami peduli dengan keluhan terkait pelanggaran hak PSK karena UU ini," ucap jubir kementerian tersebut.