Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PSK Via Online di Aceh Tergiur Gaya Hidup Mewah, Patok Tarif Rp 2 Juta
23 Maret 2018 17:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh membongkar prostitusi online di tanah rencong. Seorang muncikari dan tujuh wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pengakuan para wanita penghibur itu mengaku lantaran faktor ekonomi dan untuk mencukupi gaya hidup.
ADVERTISEMENT
“Ya pengakuan mereka seperti itu, karena ekonomi, gaya hidup seperti fashion atau perawatan tubuh dan beli barang elektronik handphone,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, saat konferensi pers di halaman Indoor Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3).
Mucikari yang berhasil ditangkap itu berinisial MRS (28) warga Medan, Sumatera Utara. Sedangkan tujuh orang yang diduga PSK adalah berinisial A (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) dan MJ (23).
Ketujuh wanita terduga PSK dan seorang mucikari, kata Trisno masih berusia muda rata-rata berumur 23 tahun dan menyandang status mahasiswa. Mereka berasal dari berbagai daerah di Aceh. Aktifitas mereka selama ini dikomandoi MRS selama dua tahun dengan tarif sekali kencan senilai 2 juta.
ADVERTISEMENT
“Semuanya dari Aceh, Takengon, Bireuen, Lhokseumawe, Sieumeulu, dan Banda Aceh. Mereka semua masih kuliah dan ada satu orang sudah bekerja, petugas sempat kesulitan untuk mengungkapkan kasus ini sehingga membutuhkan waktu selama dua bulan, bisnis yang dijalankan RS adalah dengan menggunakan via sosial media berupa WhatsAap” ujarnya.
Pengungkapan kasus tindak pidana prostitusi online itu behasil dilakukan setelah anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Banda Aceh mendapat informasi dari masyrakat tentang keberadaan mereka. Kemudian anggota menyelidiki laporan tersebut.
“Anggota kita mencari nomor pelaku atau si muncikari tersebut. Selanjutnya dilakukan undercover (penyamaran) dengan men-chatting pelaku melalui Whatsapp. Saat itu pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan yang diduga sebagai PSK. Pelaku mematok tarif untuk Rp 2 juta per perempuan. Saat itu, dilakukan pemesanan sebanyak dua perempuan dengan tarif Rp 4 juta,” kata Trisno.
Setelah berkomunikasi via WhatsAap, petugas bertransaksi di Hotel The Pade, Jalan Soekarna-Hatta, Darul Imarah, Aceh Besar, pada Rabu malam (21/3). Saat itu muncikari mengantar satu perempuan ke hotel tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
“Saat pelaku membawa perempuan ke hotel tersebut, anggota Polresta Banda Aceh langsung mengamankan pelaku dan seorang perempuan. Sementara ke lima wanita lainnya diamankan di wilayah kota Banda Aceh setelah hasil pengembangan,” ucapnya.
Muncikari tersebut akan dijerat dengan pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Jo pasl 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda 459 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Sedangkan ketujuh diduga PSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan juga akan memanggil kedua orang tuanya.