PSK WNI Didenda Akibat Tawarkan Jasa Esek-esek ke Polisi Malaysia

3 Desember 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan di Malaysia menjatuhkan denda kepada dua orang PSK yang menawarkan jasa esek-esek kepada polisi setempat. Seorang PSK yang divonis berasal dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat persidangan hakim menyatakan, WNI bernama Junita Ketaren (33) dijatuhi denda sebesar 1.500 ringgit atau setara Rp 5,3 juta. Hukuman dan kasus serupa dijatuhkan kepada PSK asal Thailand Chiangmai Wilaiwan.
Media Malaysia Harian Metro dalam laporannya menyebut, aksi Junita kepada anggota polisi setempat dilakukan pada 22 November lalu.
Atas aksi itu kedua PSK itu didakwa berdasarkan pasal 372B KUHP Malaysia. Ancaman hukuman adalah penjara satu tahun, denda atau keduanya.
Jika tidak bisa membayar denda, Junita akan dipenjara selama satu bulan, demikian dikutip dari MalayMail.
Jaksa persidangan meminta agar kedua PSK itu tetap dipenjara. Hal itu agar kedua PSK tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Menyusul laporan yang menimpa dua PSK itu Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Datuk Rusdi Mohd Isa menyatakan ada empat lokasi di Ibu Kota Malaysia diidentifikasi sebagai tempat prostitusi yang menawarkan layanan esek-esek dengan harga murah.
ADVERTISEMENT
Isu tersebut juga menarik perhatian Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Dia menyatakan bahwa korupsi telah menghambat upaya untuk mengatasi masalah prostitusi.