PT 5% Menguat, Perludem Soroti Potensi Suara Pemilih Makin Banyak Terbuang

Peneliti Perludem Muhammad Iqbal Kholidin menanggapi pertemuan sejumlah pimpinan partai yang membahas RUU Pemilu. Beberapa di antaranya sepaham bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5% merupakan angka yang ideal.
Menurutnya, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin banyak partai politik yang berpotensi gagal memperoleh kursi di DPR. Akibatnya, suara yang diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut menjadi banyak yang terbuang.
“Yang paling kami khawatirkan dari usulan menaikkan ambang batas ke 5 persen adalah bertambahnya suara pemilih yang terbuang. Setiap kali ambang batas dinaikkan, partai yang tidak lolos makin banyak, dan suara yang sudah masuk ke partai-partai itu tidak bisa dihitung menjadi kursi sehingga hasil pemilu jadi tidak lagi mencerminkan pilihan pemilih yang sebenarnya,” kata Iqbal saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (17/9).
Iqbal mengatakan persoalan suara terbuang sudah terlihat dalam Pemilu 2024. Saat itu, ambang batas parlemen masih berada di angka 4 persen, tetapi sekitar 17,3 juta suara dari sekitar 10 partai politik yang gagal masuk DPR tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
“Di 2019 angkanya sekitar 13,6 juta. Kalau di angka 4 persen saja belasan juta suara sudah hangus, angka 5 persen di 2029 sangat mungkin membuatnya makin membengkak. Ini juga berkaitan dengan representasi, karena kalau ambang batasnya terlalu tinggi, komposisi kursi DPR jadi tidak sesuai lagi dengan dukungan yang sebenarnya ada di masyarakat,” katanya.
Menurut Iqbal, kenaikan ambang batas parlemen kerap dikaitkan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik di DPR. Namun, ia menilai efektivitas kebijakan tersebut perlu dilihat dari tingkat fragmentasi kekuatan politik di parlemen, bukan hanya dari jumlah partai yang memperoleh kursi.
Ia mengatakan Perludem menggunakan ukuran effective number of parliamentary parties (ENPP) untuk melihat tingkat fragmentasi tersebut. ENPP memperhitungkan jumlah partai sekaligus proporsi kursi yang dimiliki masing-masing partai di parlemen.
“Argumen bahwa menaikkan ambang batas akan memangkas jumlah fraksi dan membuat pengambilan keputusan lebih ringkas sebenarnya bisa diuji dengan ukuran yang biasa dipakai Perludem, yaitu effective number of parliamentary parties atau jumlah partai efektif di parlemen (ENPP),” jelas Iqbal.
“ENPP menghitung banyaknya partai dengan menimbang besar kecilnya kursi masing-masing, sehingga lebih menggambarkan seberapa terpecah kekuatan di DPR ketimbang sekadar menghitung ada berapa partai. Patokannya, nilai ENPP 3 sampai 5 tergolong fragmentasi moderat, sedangkan di atas 5 sudah tergolong ekstrem,” sambung dia.
Iqbal memaparkan data enam pemilu yang menurutnya menunjukkan kenaikan ambang batas tidak otomatis membuat fragmentasi kekuatan di DPR menjadi lebih rendah.
Pada Pemilu 2009, saat ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen, ENPP DPR berada di angka 6,1. Kemudian pada Pemilu 2014, ketika ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen, ENPP justru meningkat menjadi 8,2.
Sementara pada Pemilu 2019, dengan ambang batas kembali dinaikkan menjadi 4 persen, ENPP berada di angka 7,5. Ketiga angka tersebut tetap berada di atas 5 yang menurut ukuran Perludem masuk kategori fragmentasi ekstrem.
“Yang menarik, Pemilu 1999 yang sama sekali tidak memakai ambang batas malah mencatat ENPP paling rendah, yaitu 4,7, karena konsentrasi kursi terjadi lewat desain sistem yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang paling menentukan terpecah atau tidaknya kekuatan di parlemen adalah besaran daerah pemilihan, sementara pengaruh ambang batas justru kecil,” jelas Iqbal.
Karena itu, Iqbal menilai menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen belum tentu efektif untuk menyederhanakan kekuatan politik di DPR. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen.
“Dengan begitu, menaikkan ambang batas ke 5 persen kemungkinan besar tidak akan banyak mengubah jumlah partai efektif yang menentukan dinamika pembahasan di DPR, sementara ongkosnya adalah jutaan suara pemilih yang terbuang. Jadi kalau tujuannya membuat legislasi lebih ringkas lewat fraksi yang lebih sedikit, ambang batas adalah alat yang keliru,” tutur Iqbal.
“Seandainya DPR memang ingin menekan fragmentasi supaya pengambilan keputusan lebih terkelola, cara yang efektif adalah menata besaran daerah pemilihan, karena instrumen itulah yang terbukti memengaruhi ENPP, tanpa harus membuang suara rakyat,” tambahnya.
Iqbal juga mengatakan proses pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan publik dan partai di luar parlemen. Menurutnya, jika ambang batas parlemen 5% ditetapkan hanya dari kesepakatan partai koalisi, itu terlihat sebagai kompromi politik.
“Waktu menggugat ambang batas 4 persen ke MK lewat perkara 116/PUU-XXI/2023, yang kami persoalkan memang angka yang dipatok tanpa dasar yang jelas. MK sependapat, lalu memerintahkan besarannya dihitung ulang sebelum 2029 dengan perhitungan yang terukur dan tetap menjaga proporsionalitas, menekan suara terbuang dan bukan menambahnya. Prosesnya pun diminta melibatkan publik dan partai-partai yang tidak punya kursi di DPR,” ujar Iqbal.
“Kalau ukurannya itu, menaikkan angka ke 5 persen lewat kesepakatan para ketua umum partai koalisi jelas berjalan ke arah yang berlawanan. Angka itu terlihat sebagai kompromi politik, bukan hasil hitungan proporsionalitas. Jadi kalau 4 persen saja sudah menyisakan 17 juta suara terbuang, apa masuk akal 5 persen justru akan menguranginya? Kalau yang terjadi malah bertambah, artinya bertolak belakang dengan asas proporsional dan tentu bermasalah secara representasi,” sambung dia.
PT 5 Persen Belum Final
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait pertemuan pimpinan partai politik yang membahas RUU Pemilu.
Dasco menegaskan, pertemuan tertutup para ketua umum parpol tersebut baru sebatas curah pendapat awal atau brainstorming. Belum ada keputusan final, termasuk soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan undang-undang pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Saat disinggung mengenai isu kesepakatan ambang batas parlemen sebesar 5 persen yang sempat mencuat, Dasco meluruskan bahwa angka tersebut masih dalam pembahasan informal dan belum menjadi sikap bersama.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” tegas Dasco.
