PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical Samudra Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal

17 November 2022 17:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan bandar besar judi online jaringan Jakarta setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan bandar besar judi online jaringan Jakarta setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan itu merupakan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
ADVERTISEMENT
PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.
"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11).
Dedi menjelaskan, untuk PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.