PT AP I Belum Terima Informasi Wisman Batal ke Bali Karena KUHP Baru

8 Desember 2022 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. AP 1
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. AP 1
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura (AP) I belum menerima informasi pembatalan penerbangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali imbas pengesahan KUHP. Dalam undang-undang yang baru itu terdapat Pasal 411 yang melarang perzinahan dan Pasal 412 yang mengatur pasangan kumpul kebo.
ADVERTISEMENT
General Manager PT AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengatakan penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih normal.
"Terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai dengan KUHP, dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12).
Handy mengatakan, jumlah kunjungan wisman, terutama Australia ke Bali tercatat 608.460 penumpang. Mereka diangkut 6 maskapai seperti Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
"Untuk informasi kepastian pembatalan penerbangan, atas adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai KUHP, dapat dikonfirmasi langsung kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional," katanya.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati/di sela-sela Bali Democracy Forum di BNDCC, Kamis (81/12). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengaku kaget sejumlah wisatawan membatalkan rencana libur akhir tahun 2022 ke Pulau Dewata. Pembatalan ini imbas pengesahan UU KUHP yang memuat Pasal 412 tentang ancaman pidana 6 bulan terhadap pasangan kumpul kebo.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini tidak mau mengungkap jumlah wisatawan yang batal liburan ke Bali. Demikian juga asal wisatawan dari domestik atau mancanegara.
"Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation ya? seserem apapun UU tersebut tidak ada urusan dengan (pariwisata) atau sampai batal datang ke Bali karena ini (KUHP) berlaku lagi tiga tahun," katanya di sela-sela Bali Democracy Forum di BNDCC, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengumpulkan para pelaku wisata dalam negeri agar mensosialisasikan penerapan Pasal 412 kepada agen perjalanan luar negeri. Cok Ace sosialisasi perlu mencegah wisatawan salah tafsir.
Poin yang paling penting yang disosialisasikan pidana kumpul kebo merupakan delik aduan. Delik aduan berasal dari suami atau istri atau orang tua sah dari anak yang belum menikah.