PT Delta Djakarta Pastikan Saham Pemprov DKI Masih 26,25%, Tak Ada Penambahan

14 November 2020 9:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produk dari PT. Delta Djakarta. Foto: Dok. deltajkt.thinkrooms.com
zoom-in-whitePerbesar
Produk dari PT. Delta Djakarta. Foto: Dok. deltajkt.thinkrooms.com
ADVERTISEMENT
PT Delta Djakarta Tbk ikut buka suara terkait isu pembelian saham DLTA oleh Pemprov DKI di tengah isu RUU larangan minuman beralkohol. PT Delta Djakarta memastikan tak ada penambahan saham oleh Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Delta Djakarta Alan D. Fernandez menegaskan kepemilikan saham DLTA oleh Pemprov DKI hingga saat ini masih 26,25 persen.
"Jumlah saham Pemprov DKI adalah tetap sebesar Rp 210.200.700 lembar saham setara dengan 26,25% dan jumlah saham San Miguel Malaysia (L) PTE tetap sebesar Rp 467.061.150 lembar saham setara dengan 58,33%," ujar Alan, Sabtu (14/11).
Dia mengatakan, isu penambahan saham itu terjadi akibat adanya kekeliruan antara kepemilikan saham Pemprov DKI dan San Miguel Malaysia.
"Mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek PT Delta Djakarta periode Oktober 2020, telah ter-upload di website resmi BEI pada 9 November 2020, telah terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan tersebut yang dibuat Biro Administrasi Efek," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pihak Pemprov DKI juga telah membantah isu ini. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, Pemprov saat ini tengah berupaya untuk menjual saham perusahaan yang memproduksi alkohol itu. Namun permohonan penjualan saham PT Delta Djakarta belum disetujui oleh DPRD DKI.
"Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat (14/11).