PT DGI Kembalikan Uang Negara Rp 70 Miliar ke KPK

6 September 2018 18:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
KPK menerima pengembalian uang yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) senilai Rp 70 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengembalian itu dilakukan PT DGI merujuk pada kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010, dimana PT DGI berstatus sebagai tersangka korporasi.
"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).
Atas pengembalian tersebut, KPK berharap dapat menjadi langkah positif bagi KPK untuk membantu memulihkan keuangan negara yang defisit akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi," kata Febri.
Dalam kasus ini PT Duta Graha Indah (DGI), yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menjadi korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
PT DGI dianggap terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Tak hanya satu kasus, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa perusahaan tersebut melakukan korupsi dalam 6 proyek lainnya.
Enam proyek yang diduga terindikasi adanya korupsi yang dilakukan oleh PT NKE itu ialah:
1. Pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram.
2. Pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya.
3. Pembangunan Gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, Sumatera Selatan.
4. Pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan.
5. Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan.
6. Pembangunan Gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT