Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam vonis di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ester Siregar, dalam putusan yang dikutip dari laman MA, Rabu (14/8).
Dalam vonis banding yang dibacakan pada Kamis (8/8) itu, hakim juga memperberat pencabutan hak politik Irwandi menjadi 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Pencabutan hak politik itu lebih berat 2 tahun dari vonis tingkat pertama selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," bunyi putusan itu.
Dalam putusan banding itu, majelis hakim yang terdiri dari Ester, Anthon R. Saragih, dan Jeldi Ramadhan, juga menguatkan vonis tingkat pertama yang menilai Irwandi tak terbukti menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar sebagaimana dakwaan ketiga. Sebelumnya dalam dakwaan ketiga, Irwandi disebut menerima gratifikasi itu dalam kurun 2007-2012.
Irwandi disebut menerima gratifikasi bersama Izil Azhar yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, namun statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga hakim menilai dakwaan itu belum bisa dibuktikan lantaran Izin belum bersaksi.
Sehingga dalam kasus ini, hakim menilai Irwandi terbukti korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
ADVERTISEMENT
Dakwaan pertama Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal, dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Adapun dalam dakwaan kedua Irwandi dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh sebesar sebesar Rp 8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.