PT DKI Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Nurhadi 'MA' di Kasus Gratifikasi-TPPU
·waktu baca 2 menit

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana selama lima tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 Nurhadi terkait kasus dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (20/5).
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," berikut bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Budi Susilo, dikutip dari Antara, Jumat (29/5).
Budi menyatakan penguatan putusan pidana seiring dengan penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan advokat Nurhadi.
Selain pidana penjara, hukuman denda yang dijatuhkan juga tetap sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga ditetapkan senilai besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni Rp 137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Nurhadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ini merupakan perkara kedua bagi Nurhadi. Pada 10 Maret 2021, Nurhadi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000.
KPK kemudian mengembangkan perkara itu dengan mengusut dugaan pencucian uang. Nurhadi pun kembali dijerat sebagai tersangka.
Nurhadi pun kembali ditangkap KPK pada Minggu (29/6) malam lalu. Penangkapannya dilakukan saat dia baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan. Maqdir mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
