Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PT DKI Potong Hukuman Ahmad Dhani Jadi 1 Tahun Penjara
13 Maret 2019 19:09 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman penjara terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Hukuman Ahmad Dhani yang sebelumnya 1,5 tahun penjara, dipotong hakim menjadi 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip kumparan, Rabu (13/3).
Putusan itu diambil pada 11 Maret 2019. Majelis hakim banding ini diketuai oleh hakim Ester Siregar dengan Muhamad Yusuf dan Hidayat sebagai hakim anggota.
Meski hukumannya dipotong, tapi Ahmad Dhani tetap dinilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan alasan hukuman Ahmad Dhani perlu dipotong. Yakni karena hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap terlalu berat.
ADVERTISEMENT
"Dianggap terlalu berat karena penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan, akan tetapi merupakan suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat melalui media sosial," papar hakim dalam putusan itu.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Banding akan menjatuhkan putusan yang dianggap adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," imbuh hakim.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan tiga cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT