PT DKI Potong Hukuman Eks Pejabat Pajak: 7 Tahun Penjara Terlalu Berat

7 Desember 2023 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Hukuman dipotong karena pidana yang dijatuhkan kepada Angin Prayitno dinilai terlalu berat.
ADVERTISEMENT
Angin Prayitno ialah terdakwa kasus gratifikasi senilai Rp 3 miliar dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 44 miliar. Ia dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya itu.
Ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.
Tak terima dengan vonis tersebut, ia mengajukan banding. Alhasil PT DKI menerima banding tersebut.
Hakim PT DKI menilai Angin Prayitno tetap terbukti melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Namun, hukuman 7 tahun penjara dinilai terlalu berat.
"Mengenai pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki, karena terlalu berat bagi Terdakwa," bunyi putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (7/12).
Majelis hakim yang mengadili banding ini ialah Gunawan Gusmo, Berlin Damanik, dan Hotma Maya Marbun. Putusan diketok pada 6 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Ada setidaknya dua alasan hakim memotong hukuman Angin Prayitno, yakni:
Sebelum terjerat kasus gratifikasi-pencucian uang, Angin Prayitno ialah terdakwa kasus suap yang disidang terpisah.
Dalam perkara itu, ia dinilai terbukti menerima suap Rp 57 miliar terkait pengaturan pajak. Ia dihukum 9 tahun penjara atas perbuatannya.