PT DKI Tak Ubah Vonis RJ Lino, Tetap 4 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti

9 Mei 2022 10:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi DKI tidak menolak permohonan banding KPK atas vonis RJ Lino. Banding diajukan KPK untuk mengejar uang pengganti pada perusahaan China yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi mantan Dirut Pelindo II itu.
ADVERTISEMENT
RJ Lino ialah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah dan menghukumnya dengan 4 tahun penjara. Namun, dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti.
Dalam memori banding, KPK meminta Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjatuhkan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23. Selain itu, KPK meminta hukuman RJ Lino diperberat menjadi 6 tahun penjara. Kedua poin itu sesuai dengan tuntutan KPK.
Sementara pihak RJ Lino dalam memori banding meminta PT DKI menjatuhkan vonis bebas. Sebab, ia merasa tidak bersalah melakukan korupsi.
Namun, PT DKI tidak mengabulkan banding KPK maupun RJ Lino. Majelis Hakim Banding menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sudah sesuai.
ADVERTISEMENT
Putusan yang dimaksud ialah 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun tanpa pembebanan uang pengganti.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan," ungkap putusan banding dikutip dari situs MA, Senin (9/5).
Putusan banding dibacakan dalam sidang pada 27 April 2022. Majelis Hakim Banding diketuai oleh Binsar Pamopo Pakpahan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, M. Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Menanggapi vonis banding tersebut, KPK mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. KPK berharap salinan putusan segera diserahkan untuk dipelajari guna mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kasasi.
ADVERTISEMENT
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengakui bahwa alasan tim jaksa KPK mengajukan banding atas vonis RJ Lino ialah untuk mengejar pembayaran uang pengganti dari perusahaan China terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC). Kini, putusan banding pun tidak mengabulkan hal tersebut.
Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II, saat crane membongkar muat peti kemas dari kapal-kapal kargo. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
RJ Lino ialah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd merupakan perusahaan penyedia QCC di kasus ini.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.
Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina. Akibatnya timbul kerugian negara seluruhnya senilai USD 1.997.740,23.
ADVERTISEMENT
Adapun penghitungan kerugian negara dilakukan oleh internal KPK. Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Ketua majelis hakim, Rosmina, berbeda pendapat dalam putusan itu. Ia menilai RJ Lino layak divonis bebas.
Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino. Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara.