Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PT DKI Ubah Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya, Penjara Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui
25 Februari 2021 18:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PT DKI meringankan hukuman Hary menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya Hary divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," isi putusan majelis hakim banding pada Rabu (24/2).
Majelis tersebut diketuai Hakim Tinggi Haryono dengan Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota.
Diketahui pada pengadilan tingkat pertama, Hary bersama Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Vonis serupa juga dijatuhkan pada 3 orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan korupsi yang mereka lakukan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun sesuai perhitungan BPK. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.