PT DKI Ubah Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya, Penjara Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto:  Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan Direktur Keuangan Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018, Hary Prasetyo. Ia merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Majelis hakim PT DKI meringankan hukuman Hary menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya Hary divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili, menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," isi putusan majelis hakim banding pada Rabu (24/2).

Majelis tersebut diketuai Hakim Tinggi Haryono dengan Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota.

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Diketahui pada pengadilan tingkat pertama, Hary bersama Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup.

Vonis serupa juga dijatuhkan pada 3 orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan korupsi yang mereka lakukan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun sesuai perhitungan BPK. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.