PT Duta Graha Indah Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 25 M

11 Oktober 2018 15:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Duta Graha Indah atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Ini adalah perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI dari tahun 1999-2012), Muhammad Nazarudin (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode tahun 2009-2014), dan Made Meregawa (Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana). Dudung, Nazaruddin, dan Made Meregawa sudah menjalani sidang secara terpisah terkait kasus ini.
"Secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan Terdakwa dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
Jaksa menuturkan, perkara ini berawal ketika Dudung yang didampingi Mohammad El Idris selaku Manajer Marketing PT DGI bertemu dengan Muhammad Nazarudin pada akhir tahun 2008. Ketika itu, Dudung meminta Nazarudin agar PT DGI dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah tahun anggaran 2009 dan untuk itu bersedia memberikan sejumlah fee.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, kemudian disepakati bahwa PT DGI akan mendapat pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nazaruddin melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan PT DGI harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak. Terkait besaran fee tersebut, Dudung menyetujuinya.
Untuk tahun anggaran 2009, PT DGI mendapatkan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 1 senilai Rp 46.745.000.000. Atas pelaksanaan proyek dimaksud, PT DGI telah menerima pembayaran dengan jumlah keseluruhan Rp 41.220.590.909. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru terealisasi sebesar 67,03 persen. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.837.004.150,81.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tahun anggaran 2010, PT DGI mendapatkan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 2 dengan nilai kontrak sejumlah Rp 91.978.000.000. Atas pelaksanaan proyek itu, PT DGI telah menerima pembayaran dengan jumlah keseluruhan Rp 81.107.872.727. Namun, menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49 persen. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 18.116.780.429,76.
Dari kedua pekerjaan itu, diduga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.953.784.580,57.
Tak hanya memperkaya diri sendiri, perbuatan PT DGI juga memperkaya Muhammad Nazaruddin. Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu bersama korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai disebut menerima keuntungan sejumlah Rp 10.290.944.000,00
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, PT DGI yang kini berganti nama jadi PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.