PT Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Majelis hakim banding mengubah hukuman pembayaran uang pengganti Kerry yang semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun. Jumlah itu merupakan total dari pengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp2.906.493.622.901 (2,9 triliun) dan membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/6).

Jika Kerry tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Sementara, majelis banding tidak mengubah besaran hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Kerry. Dia tetap dihukum penjara selama 15 tahun.

Namun, hakim banding meringankan pidana denda yang dijatuhkan terhadap Kerry. Ia semula dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, kini diubah menjadi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Belum ada keterangan dari Kerry soal putusan banding ini.

Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.

Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut.