PT KAI Eksekusi 7 Rumah Dinas di Semarang yang Ditempati Keturunan Pegawai PJKA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eksekusi rumah dinas milik PT KAI di Kelurahan Randusari, Semarang Selatan, Kota Semarang.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi rumah dinas milik PT KAI di Kelurahan Randusari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mengeksekusi 7 rumah dinas di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Rumah itu dihuni warga tanpa izin dari PT KAI.

Pantauan kumparan di lokasi, sempat terjadi ketegangan saat eksekusi berlangsung. Penghuni rumah menolak untuk mengosongkan rumah yang telah mereka huni selama puluhan tahun.

Manajer Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan aset tersebut merupakan milik PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

"Jadi aset ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI," ujar Franoto di sela eksekusi, Selasa (30/7).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar mereka mau membayar sewa dan memiliki kontrak dengan KAI. Namun para penghuni menolak dan tetap bersikukuh.

"Sudah ada surat peringatan 3 kali, surat pertama 8 Juli, kedua 15 Juli, dan ketiga 22 Juli. Sudah disuruh kontrak sejak bertahun-tahun, kami upaya pendekatan persuasif untuk mereka mengontrak. Tapi mereka tidak mau, bahkan mengeklaim bahwa itu rumah mereka," jelas dia.

Eksekusi rumah dinas milik PT KAI di Kelurahan Randusari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Ia menyebut, di kelurahan ini ada puluhan aset PT KAI yang masih dihuni oleh sejumlah orang. Pihaknya akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap aset mereka.

"Untuk kawasan ini cukup banyak, kalau tidak salah ada 60 rumah perusahaan, yang masih ditempati 22 rumah, dikosongkan 7, berarti sisa 15 rumah. Semuanya akan kita tertibkan, tapi jika mereka melakukan upaya kontrak dengan KAI itu boleh," imbuh dia.

Untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggung jawab usai ditertibkan, PT KAI juga akan memagar dan pemasangan plang di lokasi.

"Barang-barang penghuni akan kita bawa dengan truk, kita jaga dan kita simpan di gudang. Pemilik diberikan waktu 2 hari untuk mengambil barang-barang itu. Sebenarnya kalau mereka beritikad baik, KAI akan memikirkan, karena mereka tidak beritikad baik maka kami lakukan upaya paksa," kata Franoto.