PT KAI: Kami Punya Sertifikat Tanah RW 12 Manggarai

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Warga Manggarai demo Kereta Api Bandara Soetta (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Manggarai demo Kereta Api Bandara Soetta (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)

Warga RW 12 Kelurahan Manggarai berencana mengadukan PT Kereta Api Indonesia ke DPRD atas rencana pembebasan lahan akibat proyek pembangunan kereta api bandara. Warga memprotes PT KAI yang dinilai tidak melakukan sosialisasi dan mengambil keputusan sepihak.

Menanggapi protes warga, Humas PT KAI Suprapto menegaskan pembebasan lahan seluas 1.150 meter itu tidak melanggar aturan karena pihaknya adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No 47 Manggarai tahun 1988.

"Kita ada sertifikatnya, dipresentasi sudah dijelaskan," kata Suprapto kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (25/4).

Suprapto juga menepis penilaian warga yang menyebut tak ada sosialisasi dari PT KAI perihal pembebasan lahan tersebut. Ia mengatakan PT KAI telah menjelaskan kepada warga bahwa pembebasan lahan hanya akan dilakukan untuk 11 bangunan di RW 12, dan setiap rumah yang terdampak akan diberikan uang ganti rugi.

Baca : Lawan Penggusuran, Warga RW 12 Manggarai Adukan PT KAI ke DPRD

"Karena ini tanah negara, maka tidak mungkin dibeli lagi oleh negara, yaitu PT KAI. Jadi maksimal yang bisa dilakukan oleh pihak PT KAI dalam meminimalisir dampak cost sosial adalah pemberian uang ganti," kata Suprapto.

Besaran uang ganti itu, menurut Suprapto, juga sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi. Untuk rumah permanen, akan mendapat ganti rugi Rp 250 ribu per meter pesegi, sementara rumah semi permanen mendapat Rp 200 ribu per meter persegi.

Meski PT KAI telah mengklaim kepemilikan tanah itu, beberapa warga tetap saja menolak digusur dengan alasan telah rutin membayar PBB, seperti yang diucapkan salah satu warga setempat, Sadarajab.

"Sertifikat itu kan syaratnya bayar pajak, ini kami yang bayar PBB-nya," kata Sadarajab yang tinggal di sana sejak tahun 1950 ini.