PT KAI Tutup 6 Perlintasan Liar Jalur Kereta, Termasuk di Citayam dan Palmerah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar.  Foto: Dok PT KAI
zoom-in-whitePerbesar
PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar. Foto: Dok PT KAI

PT KAI kembali melakukan penutupan terhadap penyeberangan liar di sejumlah titik di perlintasan kereta. Penutupan ini sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Pada pekan ini, ada enam perlintasan kereta api yang rawan terjadi kecelakaan yang ditutup oleh PT KAI. Berikut daftarnya:

  • Km 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji

  • Km 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah

  • Km 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede

  • Km 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede

  • Km 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa

  • Km 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2022, total sudah ada 17 perlintasan liar di wilayah Daop 1 Jakarta yang ditutup. Penutupan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

"Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu (18/6).

PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar. Foto: Dok PT KAI

Penutupan perlintasan liar untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat. KAI mencatat, sejak Januari hingga Juni 2022 saja, terjadi 95 kecelakaan di perlintasan kereta.

"Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi risiko angka kecelakaan," ucap Eva.

Sebelum melakukan penutupan, Eva mengatakan PT KAI telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta memasang spanduk pemberitahuan.

PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar. Foto: Dok PT KAI

Spanduk itu berisi imbauan masyarakat agar dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," kata Eva.

"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," sambungnya.