PT KCI Bagikan Surat Keterlambatan Kereta bagi Pekerja yang Terlambat

23 Juli 2018 9:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di Stasiun Bekasi. (Foto: Dok. Nadia Khadijah)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di Stasiun Bekasi. (Foto: Dok. Nadia Khadijah)
ADVERTISEMENT
Pembaruan sistem e-ticketing commuter line atau KRL menyebabkan PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) memberlakukan sistem tiket kertas Rp 3 ribu ke semua jurusan. Pemberlakuan kebijakan ini membuat antrean penumpang membeludak di loket stasiun.
ADVERTISEMENT
Tentu antrean penumpang yang membeludak ini akan mengakibatkan banyak masyarakat yang terlambat bekerja. Sebab, banyak waktu terbuang untuk mengantre tiket. Melihat kondisi ini, PT KCI lantas membagikan surat keterlambatan kereta api bagi penumpang yang terlambat bekerja.
Petugas stasiun membagikan surat keterangan keterlambatan kereta api untuk karyawan yang terlambat masuk kerja. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas stasiun membagikan surat keterangan keterlambatan kereta api untuk karyawan yang terlambat masuk kerja. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Nana, seorang pekerja swasta, mengaku terpaksa terlambat bekerja karena harus mengantre tiket di Stasiun Bekasi. Menurutnya, pemberlakuan tiket secara manual ini dapat mengganggu mobilitas masyarakat untuk berangkat bekerja.
"Ya tentu ini pasti saya terlambat, hari biasa aja ramai banget apalagi dengan tiket kertas kayak gini," keluh pekerja swasta yang bekerja di daerah Cikini, Jakarta Pusat, ini di Stasiun Bekasi, Senin (23/7).
Antrean di Stasiun Bekasi. (Foto: Dok. Nadia Khadijah)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di Stasiun Bekasi. (Foto: Dok. Nadia Khadijah)
Sementara itu, penumpang KRL lainnya, Mentari, mengaku tak mengetahui soal kebijakan ini. Menurutnya, sosialisasi kebijakan ini masih sangat minim dilakukan PT KCI.
ADVERTISEMENT
"Saya malah baru tahu ini, kemarin-kemarin enggak tahu. Kayaknya sosialisasinya mendadak ya," katanya.
Sistem tiket kertas hingga saat ini masih diberlakukan. Petugas dengan menggunakan pengeras suara terus mensosialisasikan soal kebijakan ini. Namun, masih banyak warga yang tidak mengetahui soal kebijakan ini.