PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 313 Miliar

7 Februari 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Nindya Karya. Foto: Nindya Karya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nindya Karya. Foto: Nindya Karya
ADVERTISEMENT
Dua korporasi menjalani sidang dakwaan pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua korporasi itu adalah PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati. Keduanya didakwa korupsi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A. Karim selaku direktur utama. Sedangkan PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza sebagai direktur utama.
PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa turut melakukan beberapa perbuatan diduga korupsi terkait pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan BPKS 2004-2011.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Berikut daftar pihak yang turut mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut:
ADVERTISEMENT
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535," kata jaksa KPK.
Berikut proyek pembangunan dermaga bongkar sejak 2004:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan kedua perusahaan dan beberapa pihak lainnya di atas, diduga proyek pembangunan Dermaga Sabang 2004-2011 merugikan keuangan negara total hingga Rp 313.345.743.535. Berikut sumbernya:
Atas perbuatannya, dua korporasi yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT