PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 313 Miliar
ยทwaktu baca 4 menit

Dua korporasi menjalani sidang dakwaan pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua korporasi itu adalah PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati. Keduanya didakwa korupsi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A. Karim selaku direktur utama. Sedangkan PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza sebagai direktur utama.
PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak. Berikut daftarnya:
Heru Sulaksono selaku kuasa Nindya Sejati yang merupakan perusahaan Joint Operation sebagai penyedia barang dalam Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (telah diputus bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap).
Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam kegiatan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang 2006-2011 (telah diputus bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap).
T Syaiful Achmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010.
Sabir Said selaku Pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh selaku Kepala Proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Zubir Rahim selaku Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004, Zubir Rahim
Nasruddin Daud selaku Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010.
Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 (telah diputus bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap).
Ananta Sofwan selaku Tenaga Lepas BPKS.
Zulkarnaen Nyak Abbas selaku Pimpinan Proyek tahun 2004.
Zaldy Noor selaku Direktur PT Budi Perkasa Alam 2007-2008.
Pratomo Sentosanengtyas selaku Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam 2007-2011.
Pandu Lokiswar Salam selaku Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific.
Askaris Chioe selaku Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komut PT Budi Perkasa Alam.
Mereka didakwa turut melakukan beberapa perbuatan diduga korupsi terkait pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan BPKS 2004-2011.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Berikut daftar pihak yang turut mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut:
PT Nindya Karya (Persero): Rp 44.681.053.100
PT Tuah Sejati: Rp 49.908.196.378
Heru Sulaksono: Rp 34.055.972.542
T. Syaiful Achmad (Alm): Rp 7.490.000.000
Ramadhani Ismy (Alm): Rp 3.204.500.000
Sabir Said: Rp 12.721.769.404
Bayu Ardhianto: Rp 4.391.616.851
Syaiful Ma'ali: Rp 1.229.925.000
Taufik Reza: Rp 1.350.000.000
Zainuddin Hamid: Rp 7.535.000.000
Ruslan Abdul Gani: Rp 100.000.000
Zulkarnaen Nyak Abbas: Rp 100.000.000
Ananta Sofwan: Rp 977.729.000
PT Budi Perkasa Alam: Rp 14.304.427.332
PT Swarna Baja Pacific: Rp 1.757.437.767
Serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp 129.543.116.165
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535," kata jaksa KPK.
Berikut proyek pembangunan dermaga bongkar sejak 2004:
Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Tahun Anggaran 2004 dengan pagu anggaran Rp 7.105.810.000. Pembangunan terhenti karena bencana tsunami Aceh. Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006 merupakan kelanjutan proyek 2004.
Lanjutan proyek pada 2006 ini memiliki pagu anggaran Rp 8.023.691.000. Diduga ada kongkalikong dalam penunjukan rekanan dan pembagian fee kepada sejumlah pihak sehingga total merugikan negara Rp 3.061.779.642.
Proyek Lanjutan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2007. Nilai proyek Rp 24.345.531.000. Pengerjaan proyek ini melibatkan rekanan dan sejumlah pihak. Tetapi diduga ada perilaku lancung dalam prosesnya hingga merugikan negara Rp 9.438.322.709.
Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Tahun Anggaran 2008. Ini merupakan kelanjutan proyek sebelumnya, pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Nilai proyek Rp 125.000.000.000. Diduga kerugian negaranya Rp 45.092.094.014.
Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2009. BPKS melanjutkan pembangunan Dermaga Bongkar Internasional Sabang dengan anggaran sebesar Rp 245.000.000.000. Kerugian negaranya diduga Rp 71.554.358.037.
Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2010. BPKS kembali melanjutkan pembangunan Dermaga Bongkar Muat Internasional CT3 Tahap IV Sabang dengan anggaran sebesar Rp 191.727.475.000. Kerugian negaranya diduga Rp 68.331.928.077.
Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2011. Pada tahun anggaran 2011, BPKS melanjutkan pembangunan Dermaga CT3 Pelabuhan International Hub Teluk Sabang Tahap V dengan anggaran sebesar Rp 265.000.000.000. Dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 116.016.923.431.
Atas perbuatan kedua perusahaan dan beberapa pihak lainnya di atas, diduga proyek pembangunan Dermaga Sabang 2004-2011 merugikan keuangan negara total hingga Rp 313.345.743.535. Berikut sumbernya:
Selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287.270.626.746.
Kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15.912.202.723.
Penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065.
Atas perbuatannya, dua korporasi yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
