PT Pharos Indonesia: Hasil Uji Lab Mandiri Praxion Tak Mengandung Cemaran EG/DEG

7 Februari 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirop. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirop. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Pharos Indonesia selaku produsen obat penurun demam merek Praxion memastikan obat tersebut tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang menjadi penyebab gagal ginjal. Hal tersebut sudah dibuktikan melalui uji laboratorium independen yang dilakukan oleh Pharos.
ADVERTISEMENT
Ada tiga laboratorium yang melakukan uji. Pertama Lab Saraswanti Indo Genetech dan kedua Lab Sucofindo. Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat).
"Hasil uji ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (7/2).
Sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan setelah proses uji di lab tersebut selesai.
Ida mengatakan, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi. Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Selain melakukan uji di laboratorium independen, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
"Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," ucapnya.
PT Pharos, kata Ida, juga secara aktif mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif. Pihaknya berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
BPOM menghentikan sementara produksi dan distribusi obat penurun demam merek Praxion terkait dengan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal (GGAPA). Sebab salah satu pasien gagal ginjal akut berusia 1 tahun yang meninggal di Jakarta sempat meminum obat demam merek tersebut. Sampel obat tersebut juga masih diteliti BPOM.
ADVERTISEMENT