Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu kuasa hukum PT Posfin, Elvis Kabangnga mengonfirmasinya. Pengacara dari firma hukum Elvis Agung & Partners itu mengatakan PT Posfin akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Jabar.
"Betul pada Senin 5 April 2021, kantor PT Posfin didatangi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan sebelumnya," kata Elvis dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4).
Proses penyelidikan ini, menurut Elvis adalah tindak lanjut dari dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin periode 2018 sampai Mei 2020. Untuk itu, manajemen baru PT Posfin sepenuhnya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum sebagai mana mestinya.
Lebih jauh, Elvis mengatakan manajemen baru akan membuka ruang seluas-luasnya agar Kejati Jabar bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh manajemen lama.
ADVERTISEMENT
"Pihak Posfin akan kooperatif termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen lama Posfin," ujar Elvis.
Apresiasi atas penyelidikan itu juga diberikan oleh PT Pos Indonesia sebagai induk perusahaan PT Posfin. Hal itu dilakukan lantaran Korps Adhyaksa tersebut telah menindak lanjuti temuan internal dari hasil audit PT Pos Indonesia yang telah dilaporkan sebelumnya.
Terkait kerugian negara atas penyelewengan tersebut, Elvis mengaku belum bisa mengungkapkannya.
"Soal total kerugian negara, kami lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga dan instansi resmi," kata Elvis.
Sebelumnya Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan dugaan korupsi itu terkait layanan Pospay dengan kerugian negara mencapai Rp 68,5 miliar. Pospay merupakan layanan/produk dari Pos Indonesia untuk pembayaran berbagai tagihan dan angsuran seperti listrik, PDAM, leasing, dan BPJS.
ADVERTISEMENT
"Terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengelolaan layanan Pospay yang dilakukan oleh PT Pos Finansial sebesar kurang lebih Rp 68,5 miliar," kata Armansyah kepada wartawan.
Saat ini Kejati Jabar masih melakukan penyidikan. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.