PT Toba Pulp Bicara soal Penahanan Ketua Masyarakat Adat Umbak Siallagan

28 Maret 2024 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hutan tanaman industri (HTI) berisi tegakan pohon eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari. Foto: PT TPL
zoom-in-whitePerbesar
Hutan tanaman industri (HTI) berisi tegakan pohon eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari. Foto: PT TPL
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Toba Pulp Lestari (TPL) buka suara soal penahanan Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Sorbatua sebelumnya ditahan terkait dugaan penebangan dan pengrusakan lahan milik PT TPL.
ADVERTISEMENT
Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang mengatakan tindakan Sorbatua adalah murni tindakan kriminal.
“Kasus ini adalah tindakan kriminal murni yang dilakukan individual dan kami menghormati proses hukum serta peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Salomo dalam keterangannya, Kamis (28/3).
Salomo bilang, sejauh ini pihaknya sebenarnya sudah menerima laporan 10 klaim soal tanah adat. Seluruhnya bahkan sudah diselesaikan secara dialog bersama Kemitraan Kehutanan Pola Perhutanan Sosial.
Massa yang demo di Polda Sumut membubarkan diri, Rabu (27/3/2024). Foto: Tri Vosa Fabiola Ginting/kumparan
Namun, belum pernah ada laporan dari Sorbatua.
“Dari daftar 10 klaim tanah adat dimaksud nama Op Umbak Siallagan tidak pernah ada,” kata dia.
“Apabila ada klaim, masyarakat bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan TPL sangat menghormati prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait masyarakat adat,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
TPL mengaku berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat setiap ada tantangan isu sosial sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu di sisi lain masyarakat adat merasa tanah yang didiami adalah tanah adat. Sorbatua adalah yang paling dihormati sehingga dipilih sebagai ketua.
Masyarakat demo berjilid
Sorbatua sebelumnya ditangkap atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penebangan dan pengrusakan lahan milik PT TPL.
Pembawaan paksa Sorbatua ini dinilai masyarakat komunitas adat sebagai penculikan. Lalu, masyarakat pun menggelar demo berjilid di Polda Sumut.
Soal narasi penculikan, Polda Sumut sudah membantah. Katanya, upaya bawa paksa dilakukan lantaran Sorbatua tak memenuhi dua kali panggilan polisi.
Dalam sepekan terakhir sudah ada tiga kali demo menuntut Sorbatua bebas. Selalu ada sedikit kericuhan, dari mulai dorong-dorongan hingga blokade jalan.
ADVERTISEMENT