PT Unipharma soal Kasus Gagal Ginjal Anak: Ada Pihak Sengaja Masukkan EG dan DEG

3 November 2022 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PT Universal Pharaceutical Industries, salah satu perusahaan yang dilaporkan BPOM.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PT Universal Pharaceutical Industries, salah satu perusahaan yang dilaporkan BPOM. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) lewat kuasa hukumnya angkat suara terkait BPOM yang melaporkan mereka ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus gagal ginjal anak. Unipharma merupakan produsen Unibebi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, BPOM menemukan Unipharma menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar farmasi. Yakni menggunakan pelarut dengan etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman.
Pengacara Unipharma, Hermanysah Hutagalung mengatakan, ada pihak lain yang mencampurkan EG dan DEG ke Unibebi yang belakangan ditarik BPOM dari pasaran.
"Kami menganggap bahwa ada pihak tertentu yang sengaja memasukkan ke bahan baku, kandungan yang dilarang agar menciptakan kekisruhan di bangsa kita," kata Herman di Medan, Sumut, Kamis (3/11).
Herman mengeklaim, bahan baku pembuatan Unibebi disuplai PT Unipharma dari PT Mega Setia, PT Logikom, PT Chemical Industry. Dia menyebut, ketiga PT itu terdaftar di BPOM sebagai perusahaan yang legal dalam memasok bahan pembuatan obat. Pihaknya mengaku tak tahu kalau bahan baku yang disuplai ketiga PT itu mengandung EG dan DEG.
ADVERTISEMENT
Infografik BPOM Pidanakan 3 Industri Farmasi. Foto: kumparan
"Di bulan Mei, 2022 kita memesan bahan baku dari PT Mega Setia. PT ini merupakan PT penyedia bahan baku yang terdaftar di BPOM. Kita menggunakan bahan baku dari PT Mega Setia, lalu kita uji coba di labfor untuk Unibebi, yang sudah jadi gitu," ujar Herman.
Setelah kasus gagal ginjal anak mencuat, lanjut Herman, PT Unipharma melakukan test pada bahan baku yang mereka dapatkan dari ketiga PT itu yang hasilnya ditemukan kandungan ED dan DEG di atas ambang batas.
"Ternyata hasilnya juga masih tinggi (ED dan DEG ). Ini perlu diluruskan kenapa kita uji pada saat itu. Kita uji setelah persoalan ini merebak, di sekitar tanggal 20 bulan semalam BPOM menyita semuanya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
PT Unipharma, lanjut Herman, telah melaporkan ketiga PT itu ke Polda Sumut atas kandungan EG dan DEG. Dia menyebut, perusahaan itu telah dipanggil Polda Sumut hari ini, Kamis.
"Maka oleh karena itu sehubungan dengan kajian ini kami, sudah melaporkan minggu semalam setelah beberapa hari yang lalu, perusahaan penyedia bahan baku. Kita lapor PT Logikom, kita lapor PT. Mega Setia, kita lapor PT Chemical Industry dan hari ini informasinya pihak polda sudah memanggil perusahaan penyalur itu hari ini," pungkasnya.