PTDI Buka Opsi 2 Boeing Terbengkalai Bisa Dimanfaatkan Buat Edukasi-Pelatihan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesawat Boeing 737-200 PK-IJI "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6). Dok. Abisatya Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Boeing 737-200 PK-IJI "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6). Dok. Abisatya Foto: Abisatya/kumparan

Rencana pengembangan fasilitas PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menjadi salah satu alasan perusahaan mempercepat penyelesaian status hukum dua pesawat Boeing 737-200 yang terparkir di area perusahaan. Pesawat itu sudah terparkir selama 20 tahun tanpa kejelasan pemiliknya.

Kepala Bidang Humas PTDI, Annisa Carolina, mengatakan lokasi tempat kedua pesawat berada saat ini masuk dalam kawasan yang akan dikembangkan oleh perusahaan.

“Tempat keberadaan kedua pesawat ini rencananya akan dibangun untuk pengembangan fasilitas kami termasuk pembangunan hanggar baru,” kata Annisa.

Karena itu, PTDI memerlukan kepastian hukum mengenai status kepemilikan kedua pesawat tersebut sebelum proyek pengembangan dilaksanakan.

Pesawat Boeing 737-200 PK-IJI "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Menurut Annisa, perusahaan telah melakukan berbagai upaya penelusuran, mulai dari berkomunikasi dengan PT Aero Nusantara Indonesia hingga kurator PT Bouraq Airlines.

“Kami sudah menelusuri secara legal. Kami sudah berkomunikasi dengan PT Aero Nusantara Indonesia dan juga dengan kurator Bouraq,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas kedua pesawat tersebut.

Pesawat Boeing 737-200 PK-IJJ "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

PTDI kemudian menerbitkan pengumuman kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada pemilik sah mengajukan klaim.

Apabila tidak ada klaim yang masuk dalam tenggat waktu yang ditentukan, perusahaan akan mempertimbangkan sejumlah opsi pemanfaatan.

“Kami ingin mempertimbangkan opsi-opsi pengelolaan yang bisa memberikan manfaat optimal,” kata Annisa.

Pesawat Boeing 737-200 PK-IJJ "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Opsi Edukasi dan Pelatihan

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemanfaatan pesawat untuk kebutuhan edukasi dan pelatihan.

“Pengelolaan yang optimal mungkin seperti digunakan di bidang edukasi, pelatihan ataupun kemanfaatan lainnya,” ujarnya.

PTDI berharap pengumuman yang telah disampaikan dapat memberikan kepastian hukum sehingga perusahaan dapat segera menentukan masa depan kedua pesawat Boeing yang telah terparkir selama lebih dari 20 tahun tersebut.