PTN Wajib Terima Minimal 20% Mahasiswa Baru Kurang Mampu dan dari Daerah 3T

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Perguruan tinggi negeri (PTN) diwajibkan menerima mahasiswa baru yang berasal dari keluarga dengan keadaan ekonomi kurang mampu dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN yang ditandangani Nadiem Makarim pada 1 September 2022.

Dalam Permen itu, Nadiem mewajibkan minimal 20 persen dari kuota mahasiswa baru harus diisi oleh mahasiswa kurang mampu dan berasal dari daerah 3T.

"Kita (membuat) suatu tes yang tidak diskriminatif dan jauh lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi semua masyarakat Indonesia untuk masuk perguruan tinggi negeri," kata Nadim dalam rapat bersama Komisi 10 DPR, Kamis (8/9) kemarin.

Berikut bunyi pasal yang mengatur ketentuan penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu dan daerah 3T:

Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 48/2022

(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

(2) PTN dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bertemu sejumlah mahasiswa. Foto: Kemendikbudristek

Dalam peraturan yang sama pula, ketentuan terkait syarat masuk PTN diubah. SNMPTN akan mempertimbangkan semua nilai rapor serta siswa bebas mengambil program studi lintas jurusan.

Sementara, SBMPTN hanya akan menguji tes potensi skolastik (TPS) tanpa tes kemampuan akademik (TKA). Serta, seleksi mandiri oleh PTN diwajibkan untuk mengumumkan kuota dan besaran biaya bila diterima sebagai mahasiswa.