PTP Respons Sentilan Bobby soal Biang Masalah Tanah di Sumut

8 Mei 2025 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumut Bobby Nasution di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut Bobby Nasution di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan (PTP) merespons soal pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menuturkan bahwa salah satu biang masalah pertanahan di Sumut adalah PTP.
ADVERTISEMENT
Humas PTPN II, Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya merupakan BUMN yang taat aturan.
“PTPN Regional I (PTPN II) adalah salah satu BUMN yang patuh terhadap aturan,” kata Humas PTPN II, Rahmat dalam pesan singkat yang diterima kumparan, Kamis (8/5).
“Sepanjang itu perintah, PTPN ikut aturan pemerintah dan pemegang saham,” imbuhnya.

Sentilan Bobby

Bobby sebelumnya mengatakan bahwa PTP menjadi salah satu biang masalah tanah di Sumut. Bobby tak memungkiri di sisi lain bahwa ada masyarakat yang menggarap lahan PTP.
Namun, menurut Bobby, langkah itu kerap dilakukan masyarakat lantaran dimulai oleh pihak PTP sendiri.
“Kita sama ketahui banyak hari ini banyak (lahan) PTP yang diduduki yang dikuasai oleh masyarakat, yang bahasanya digarap,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Memang di satu sisi, Pak Menteri Nusron, sebenarnya kalau kita boleh, penggarap-penggarap ini, Pak Menteri, belajarnya dari PTP sendiri,” kata dia.
Bobby mencontohkan, PTP punya HGU seluas seribu hektare. Namun, faktanya di lapangan, PTP menanam dengan luas 1,2 hingga 1,5 ribu hektare.
“Contoh ya, HGU 1.000 yang ditanami bisa 1.400, 1.300, 1.500,” kata dia.
“Ada persoalan PTP tentang eks HGU, ada 5.873 ha eks HGU PTP yang bisa diserahkan ke Pemda atau kelompok masyarakat atau adat atau ke lembaga pendidikan, ini belum berjalan,” kata dia.
“Salah satu masalahnya karena harus bayar Pak Menteri,” jelasnya.
Bobby bilang, bayarannya pun tak main-main. Misalnya, kata dia, Pemko Binjai harus membayar Rp 90 miliar dan Pemkab Deli Serdang yang juga harus membayar puluhan miliaran.
ADVERTISEMENT
“Bahkan kemarin kalau nggak salah Polda Sumut aja tanahnya juga bayar juga disuruh padahal untuk keamanan mengamankan kebun kebun sawit di sekitar Polda,” tegasnya.

Nusron bakal rapat khusus

Terkait permasalahan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menuturkan pihaknya akan segera menggelar rapat khusus.
“Kami berdiskusi mencari solusi tentang reforma agraria atau menetapkan objek reforma agraria yang di dalamnya adalah tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873 hektare yang di Binjai, Asahan, Deli Serdang, Batu Bara, akan kami rapatkan khusus,” kata Nusron.
“Kami bersama pemerintah, gubernur, akan membuat rapat khusus bisa di Medan, bisa di Jakarta dengan mengundang semua bupati dan wali kota dengan pihak PTP,” kata dia.
“Yang intinya tanah itu bukan milik PTP, tanahnya sudah tak ada HGU, jadi ini masuk tanah negara bebas,” kata dia.
ADVERTISEMENT