news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

PTPN Akui Lalai Awasi Pengelolaan Lahan di Puncak hingga Sebabkan Banjir Besar

19 Maret 2025 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi VI DPR RI rapat dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara (I) soal alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi VI DPR RI rapat dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara (I) soal alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Muhammad Abdul Ghani mengakui bahwa pihaknya lalai mengawasi pengelolaan lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/3).
Pembangunan masif yang tidak diawasi ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025.
"Memang dengan kejadian awal Maret, terjadinya banjir besar menyadarkan kami bahwa ada sesuatu yang kami lalai," kata Ghani di ruang rapat.
Ghani pun menjelaskan bahwa kawasan Gunung Mas di Puncak, Bogor, sebelumnya dikelola oleh PTPN VIII. Kini mereka telah bergabung dengan PTPN I sejak Desember 2023.
Proses kerja sama alih fungsi lahan di kawasan tersebut pun sudah terjadi sejak era PTPN VIII.
Kondisi rumah di bantaran sungai Ciliwung yang terdampak banjir bandang di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Dalam paparannya, lanjut Ghani, dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di kawasan Gunung Mas sebesar 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 31 persen telah diokupansi.
ADVERTISEMENT
Bentuk okupansi tersebut terdiri dari dua kategori, yakni lahan yang ditanami sayuran dan lahan yang digunakan untuk pembangunan vila liar.
"Sebenarnya kami punya rencana untuk menyelesaikan ini, sudah didukung oleh Pak Menteri ATR/BPN untuk menertibkan, tapi yang dulunya itu ya ya minta izin kami sih yang itu," ungkap Ghani.
Kondisi Lahan PTPN di kawasan Puncak Bogor. Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Kondisi Lahan PTPN di kawasan Puncak Bogor. Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Ghani pun mengakui bahwa pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita adalah buntut kelalaiannya mengelola lahan yang bekerja sama dengan mitra.
Ia mengatakan bahwa harusnya PTPN bertanggung jawab memastikan bahwa mitra tersebut mematuhi aturan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
“Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan ke depan,” kata Ghani.
Untuk menebus kesalahannya, PTPN berkomitmen untuk melakukan audit independen guna memverifikasi apakah mitra-mitra mereka telah mematuhi regulasi.
ADVERTISEMENT
Jika ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas akan diambil. Termasuk pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan dan pengembalian lahan ke fungsi awalnya, seperti ditanami kembali dengan teh atau pohon.