Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.6
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
PTPN Sebut PT Jaswita Langgar Izin di Puncak: Izin 5 Ribu M2, Bangun 21 Ribu M2
19 Maret 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Perkebunan Nusantara Mohammad Abdul Ghani tentang alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Jawa Barat yang berimbas banjir besar di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Abdul menjelaskan bahwa PT Jaswita memiliki izin untuk membangun kawasan PTPN seluas 5 ribu meter persegi.
“Kami ingin menjelaskan kepada Bapak-Ibu sekalian yang kejadian di Jaswita ya, Jaswita itu, Pak, di izin pertama itu 5 ribu meter Pak itu sudah diizinkan oleh pemerintah kota Bogor,” kata Ghani dalam rapat.
PT Jaswita merupakan perusahaan yang membangun Hibisc Fantasy Puncak. Hibisc dibongkar dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Jaswita sudah mengantongi izin pembangunan seluas 5.000 meter persegi, tapi diperluas hingga 21.000 m² atau sekitar 2,1 hektare tanpa mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Perluasan ini menurutnya melanggar karena melebihi batas pembangunan yang diperbolehkan.
Areal tempat berdirinya Hibisc seluas 2,1 hektare semestinya menjadi kawasan resapan air tapi malah dibeton. Imbasnya, air tak tertahan dan meluncur deras ke hilir mengakibatkan banjir bandang.
ADVERTISEMENT
Ghani menjelaskan kawasan Puncak masuk kategori daerah resapan air, sehingga berdasarkan aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) hanya 30 persen dari total lahan yang boleh dibangun.
“Itu pun dari Kabupaten Bogor tidak dikeluarkan izin Pak karena melanggar, melanggar apa? Melanggar koefisien dasar bangun,” kata Ghani.
Ghani pun mengakui bahwa pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita adalah buntut kelalaiannya mengelola lahan yang bekerja sama dengan mitra.
Ia mengatakan bahwa harusnya PTPN bertanggung jawab memastikan bahwa mitra tersebut mematuhi aturan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
“Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan ke depan,” kata Ghani.
Untuk menebus kesalahannya, PTPN berkomitmen untuk melakukan audit independen guna memverifikasi apakah mitra-mitra mereka telah mematuhi regulasi.
ADVERTISEMENT
Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil, maka termasuk pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan dan pengembalian lahan ke fungsi awalnya. Seperti ditanami kembali dengan teh atau pohon.
Untuk menebus kesalahannya, PTPN berkomitmen untuk melakukan audit independen guna memverifikasi apakah mitra-mitra mereka telah mematuhi regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil, termasuk pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan dan pengembalian lahan ke fungsi awalnya, seperti ditanami kembali dengan teh atau pohon.
Kata PT Jaswita
Direktur Utama PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho Heru Cahyo, pun sudah mengklarifikasi hal ini.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pengurus JLJ, mereka tidak mengetahui area tersebut adalah area tangkap air. JLJ mengacu pada Informasi Arahan Ruang dari Pemkab Bogor bahwa kawasan tersebut merupakan Kawasan Peruntukan Perkebunan dan Tanaman Tahunan (PB) dengan Koefisien Zona Terbangun (KZT) maksimal 16% dan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) 6%," kata Wahyu kepada kumparan.
ADVERTISEMENT