Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim soal Lahan Pesantren di Megamendung
23 Januari 2021 15:32 WIB
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara (PTPN ) VIII melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/1). Pelaporan tersebut terkait dugaan penggunaan lahan HGU milik PTPN VIII tanpa izin oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran pihak yang disomasi, termasuk Habib Rizieq, tak kunjung meninggalkan lahan itu.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1) seperti dikutip dari Antara.
Ikbar menyatakan, terdapat 250 orang yang dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penggunaan lahan HGU tanpa izin, termasuk Habib Rizieq.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Ia berharap dengan laporan ini, 250 orang itu bersedia menyerahkan kembali lahan yang digunakan ke PTPN VIII.
ADVERTISEMENT
Adapun sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak menghiraukannya.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," Ikbar
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 UU Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 480 KUHP.