PTSP: Pembangunan Eks Rumah Cantik Menteng Harus Dihentikan

6 Juli 2017 11:39 WIB
clock
Diperbarui 15 November 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @danrem)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @danrem)
ADVERTISEMENT
Rumah Cantik Menteng yang merupakan cagar budaya kategori B telah dibongkar total. Tak terlihat sisa-sisa keindahan rumah yang juga seringkali dijadikan lokasi syuting film dan videoklip tersebut.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com) di lokasi, kontaktor Rumah Cantik Menteng mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Jenis kegiatan yang terpampang adalah mendirikan bangunan baru.
Ketika dikonfirmasi, Kepala PTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengakui pihaknya sudah memberikan IMB soal renovasi Rumah Cantik Menteng. Namun, ia menegaskan IMB yang diberikan adalah izin renovasi untuk cagar budaya kategori B.
"IMB yang kita berikan memang sesuai dengan kategori B (IMB untuk cagar budaya). Mereka ajukan izin, ya kita berikan tapi sesuai kategori cagar budaya B. Bukan berarti kita berikan IMB tapi tidak sesuai dengan cagar budaya," kata Edy ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (6/7).
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Edy menyebut sesuai Perda DKI, izin renovasi cagar budaya kategori B diberikan tapi harus mempertahankan bangunan aslinya, sesuai dengan peruntukan kategori B.
ADVERTISEMENT
"Kalau kategori B itu kan sesuai Perda DKI, meski direnovasi atau dibangun baru harus mempertahankan bangunan aslinya, tidak boleh dibongkar semua," ujarnya.
Namun, jika saat ini Rumah Cantik Menteng dibongkar total dan tidak mempertahankan keasilan bangunan, Edy menganggap proses pembangunan harus dihentikan.
"Harusnya sesuai permohonan, bangunan asli dipertahankan. Kalau melanggar ya harusnya dihentikan pembangunannya," ujarnya.
IMB eks Rumah Cantik Menteng (Foto: Marcia/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
IMB eks Rumah Cantik Menteng (Foto: Marcia/kumparan)
Edy menegaskan meski memberikan izin, PTSP tidak berhak untuk memaksa pemilik rumah menghentikan pembangunan. Sebab, pengawasan terhadap pembangunan berada di tangan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.
"Dihentikan dulu tapi Dinas Cipta Karya itu kewenangannya," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemilik, Edy mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Rumah Cantik Menteng. Tapi, ia menyebut memang ada permohonan untuk merenovasi rumah tersebut.
Perubahan Rumah Cantik. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan Rumah Cantik. (Foto: Dok. Istimewa)
Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 golongan, yaitu A, B, dan C.
ADVERTISEMENT
Menurut aturan tersebut, cagar budaya golongan B dilarang dibongkar secara sengaja. Bila kondisi bangunan roboh, maka bisa dilakukan pembongkaran tapi harus sesuai dengan bentuk aslinya.
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Berikut aturan mengenai pemugaran bangunan cagar budaya Golongan B menurut Perda DKI:
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
ADVERTISEMENT
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.